195 Lokasi di 154 Desa Se-Purwakarta Sudah Dapat Pengobatan Gratis Calon Bupati No 1 Om Zein

Indojabar News – Hingga saat ini sudah ada sebanyak 195 titik lokasi dan 154 desa di Kabupaten Purwakarta yang telah mendapatkan pengobatan gratis Calon Bupati Purwakarta Nomor Urut 1, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein.

Pengobatan gratis ini dilaksanakan oleh Relawan Om Zein Bupati Aing dengan melibatkan tim medis yang profesional. Dalam sehari pengobatan gratis warga digelar di empat titik lokasi berbeda.

“Alhamdulillah sampai hari ini sudah 195 lokasi di 154 desa dan kelurahan se-Purwakarta, kita terus berikan layanan cek kesehatan dan obat gratis sampai seluruh desa kita kunjungi,” papar Ketua Relawan Om Zein Bupati Aing, Dani Regiana, Senin (11/11/2024).

Baca Juga : Ketua PUK Kawasan BIC Serukan Buruh Dukung Penuh Pasangan No 1 ZeinJo di Pilkada Purwakarta

Dalam satu titik lokasi pengobatan gratis yang dihadiri langsung Om Zein, sedikitnya diikuti oleh 250 warga yang mendapatkan layanan cek kesehatan dan obat gratis dari Calon Bupati No 1 Om Zein.

“Dalam sehari kita bisa sampai 1.000 warga yang mendapatkan pengobatan gratis, angka yang cukup tinggi agar masyarakat Purwakarta dapat hidup sehat,” paparnya.

Pengobatan gratis ini tentunya bertujuan agar kedepan masyarakat Purwakarta mendapatkan layanan istimewa dari Bupati Purwakarta. Om Zein yang sejak awal mengutamakan kesehatan warga melihat betul bahwa kesehatan menjadi yang pertama dibutuhkan oleh warga.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Yakin Pasangan Zeinjo Akan Jadi Bupati Purwakarta 2024-2029, Ingatkan Pentingnya Amanah

“Sesuai dengan visi misi Om Zein agar masyarakat Purwakarta dapat hidup sehat dan mendapatkan pelayanan istimewa dari pemimpin Purwakarta,” pungkas Dani Regiana.

Selain dilakukan oleh tim Relawan Om Zein Bupati Aing, pengobatan kesehatan gratis juga dilakukan oleh tim relawan Calon Wakil Bupati Purwakarta No 1, Abang Ijo Hapidin dengan titik lokasi yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp