BANDUNG 16 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, yang mana KPU RI memberikan kesempatan bagi Bakal Calon Perseorangan Kepala Daerah Jalur Independen (Non Partai) dimulai dari 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Berdasarkan tahapan tersebut, ramai Bacalon Perseorangan berjibaku mengumpulkan syarat dukungan yang didasari dari jumlah DPT masing masing di setiap daerah. Perilaku tersebut menimbulkan polemik yang terjadi dalam masyarakat yakni mengenai pencatutan Identitas Kependudukan sebagai syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Kepala Daerah.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 1 Menyatakan bahwa ” Data Pribadi adalah Data Perseorangan tertentu yang disimpan,dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”
Atas dasar tersebut perlu dipahami bahwa sejatinya Identitas Kependudukan merupakan data yang bersifat rahasia dan dilindungi secara hukum. Namun baru baru ini dalam penetapan hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota di Indonesia yang terdapat Bakal Calon Perseorangan menuai Kontroversi.
Pasalnya terdapat warga masyarakat yang dirinya tidak merasa memberikan dukungan terhadap bakal calon perseorangan tersebut, ramai menjadi perbincangan lantaran dirinya setelah mengechek di laman situs KPU tercatut sebagai pendukung calon perseorangan.
Menyikapi Hal tersebut, BADKO HMI JABAR Buka suara.
Ketua Umum Badko HMI Jabar Siti Nurhayati mengungkapkan”
Pasca terbobolnya sejumlah data masyarakat pada bulan lalu hari ini adanya pencatutan identitas penduduk pada salah satu bacalon kepala daerah tanpa persetujuan yang bersangkutan adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi dan kepercayaan masyarakat. ”
KPU harus tegas memastikan bahwa proses verifikasi dukungan calon independen dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi karena khawatir di normalisasi padahal ini perkara serius. Tegas Siti Nurhayati
Kami juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan data kependudukan.
Lebih Lanjut Prajab Selaku Wakil Sekretaris Bidang Politik & Demokrasi BADKO HMI Jawa Barat menyatakan” Kami melalui Bidang Politik dan Demokrasi akan mengawal keberlangsungan tahapan tersebut, dan meminta KPU terbuka akan transparansi data yang diterima dari Bakal Calon Perseorangan tersebut, kami akan lakukan sinergitas bersama pihak berwenang menyediakan posko pengaduan untuk masyarakat yang telah tercatut NIKnya pada salah satu bacalon kepala daerah dapat menghubungi kami Badko HMI Jabar”