Polisi Ringkus Eks Ketua KPU Purwakarta Kasus Penipuan

Indojabar News – Warga Purwakarta dikejutkan dengan kabar yang datang dari lembaga vertikal KPU Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, mantan Ketua KPU wilayah itu, yakni Ahmad Ikhsan Faturahman (AIF) terjerat kasus hukum.

Ahmad Ikhsan Faturahman (39), merupakan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta pada periode 2018-2023. Kini nasib Ahmad Ikhsan begitu miris. Pasalnya, dia telah mendekam dibalik jeruji besi.

Baca Juga : Penguatan Karakter : Sekolah Ekologi Gelar Festival Tata Boga

Begini lima fakta tentang mantan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, yang tersandung masalah hukum.

1. Ahmad Ikhsan Faturahman dilaporkan oleh warga atas nama Manonggor Nababan, pada 09 Juni 2023 atas dugaan kasus penipuan, ke Mapolres Purwakarta.

2. Ahmad Ikhsan Faturahman menjanjikan proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jabar tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 2,5 miliar.

3. Proyek tersebut akan diberikan kepada Manonggor Nababan dan sejumlah pengusaha lainnya. Kemudian, warga tersebut dimintai uang pelicin oleh Ahmad Ikhsan Faturahman.

4. Sepanjang 2021 dari Januari hingga November, Ahmad Ikhsan Faturahman meminta uang pelicin kepada korban dan sejumlah pengusaha lainnya. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp 1,75 miliar dengan cara di transfer maupun tunai.

5. Faktanya proyek yang dijanjikan Ahmad Ikhsan Faturahman tidak ada dalam kegiatan Pemprov Jabar.

6. 24 November 2023 Satreskrim Polres Purwakarta menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Ikhsan Faturahman. Kemudian, dijebloskan ke Rutan Mapolres.

AKBP Edwar Zulkarnain Kapolres Purwakarta dan jajarannya telah menangkap mantan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman.

Baca Juga : KPU Purwakarta Silahkan Peserta Pemilu untuk Berkampanye

Ikhsan diduga melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

“Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka ditangkap pada Jumat, 24 November 2023, di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Edwar.

Kini tersangka, sudah ditahan di Rutan Polres Purwakarta. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, pada 09 Juni 2023 silam.

Untuk modusnya, Kapolres menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp 1,75 miliar.

Namun, kata Edwar, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, terhadap proyek yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.

“Uang total Rp 1,75 miliar tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain,” Demikian Pungkasnya Edwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp