Purwakarta – Berdasarkand data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purwakarta, dalam laporan Kabupaten Purwakarta Dalam Angka 2024, jumlah penduduk miskin di Purwakarta naik drastis.
Dalam rilis Kabupaten Purwakarta Dalam Angka 2024, pada tahun 2019 jumlah presentase penduduk miski di Purwakarta sebesar 7,48 persen atau sebanyak 71.860 orang di Purwakarta masuk dalam kategori miskin dengan total penghasilan minimum RP.367 ribu per bulan.
Pada tahun berikutnya yaitu 2020 jumlah presentase penduduk miski di Purwakarta naik drastis menjadi sebesar 8,27 persen atau sebanyak 80.170 orang di Purwakarta masuk dalam kategori miskin dengan total penghasilan minimum RP.378 ribu per bulan.
Pada tahun berikutnya saat era Covid-19 menyerang yaitu 2021 jumlah presentase penduduk miski di Purwakarta juga terus naik menjadi sebesar 8,83 persen atau sebanyak 84.270 orang di Purwakarta masuk dalam kategori miskin dengan total penghasilan minimum RP.387 ribu per bulan.
Pada tahun berikutnya saat Covid-19 masih berlanjut yaitu 2022 jumlah presentase penduduk miski di Purwakarta menjadi sebesar 8,70 persen atau sebanyak 83.440 orang di Purwakarta masuk dalam kategori miskin dengan total penghasilan minimum RP.403 ribu per bulan.
Pada tahun berikutnya saat Covid-19 masih berlanjut yaitu 2023 jumlah presentase penduduk miski di Purwakarta menjadi sebesar 8,46 persen atau sebanyak 81.540 orang di Purwakarta masuk dalam kategori miskin dengan total penghasilan minimum RP.434 ribu per bulan.
Wakil Direktur Lembaga Studi Demokrasi dan Pembangunan (eLSDP) Kabupaten Purwakarta, Muhamad Ilham Richiyat mengatakan angka penduduk miskin bisa ditandai dengan penurunan daya beli masyarakat.
“Jatuhnya rumah tangga ke dalam kemiskinan dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik bersumber dari dalam maupun luar rumah tangga, maupun dari aspek sosial, ekonomi, maupun demografi. Beberapa diantaranya yaitu misalnya badai PHK, guncangan Covid-19,” papar Ilham Ruchiyat, Kamis (8/8/2024).
Tapi dalam kasus di Purwakarta ini kenaikan angka penduduk miskin pada tahun 2021 juga diperparah dengan adanya kasus adanya PHK masal imbas Covid-19 dan juga kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) pada Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan Purwakarta.
“2021 naik drastis karena Bupati waktu itu tidak mampu untuk mengendalikan dana bantuan covid untuk 2.000 karyawan yang di-PHK, lepas dari pantauan malah diselewengkan,” kata Ilham.
Menurutnya ini menjadi catatan bagaimana kepemmpinan Bupati di era itu yaitu Anne Ratna Mustika tidak mampu mengontrol organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyalurkan bantuan ke masyarakat. (Red)