Bersikap Golput di Pemilu 2024 : Warga Perum Panorama Protes Pembangunan ke DPRD Purwakarta

Indojabar News — Warga Perum Bukit Panorama Indah (BPI) mengancam bakal golput pada Pemilu 2024. Ancaman golput itu mencuat saat rapat kerja antara warga perumahan dengan anggota Komisi III dan Komisi II di ruang Paripurna DPRD Purwakarta, pada Kamis 5 Oktober 2023.

Bukan tanpa sebab, ancaman-ancaman golput itu diungkap para warga lantaran kesal selama puluhan tahun mereka tinggal di perumahan yang terletak di Kecamatan Purwakarta kota itu sama sekali tak tersentuh oleh pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. Sementara, sebagai warga negara yang baik mereka tetap melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

seperti di lansir dari PurwakartaNews Warga perumahan ini pun meminta pihak terkait agar serius menangani persoalan tersebut. Pasalnya, status tiga perumahan ini sudah belasan bahkan puluhan tahun menggantung.

Seperti diketahui, selama status perumahan ini masih dikuasai pihak developer dalam hal ini PT PM (belum diserahterimakan) secara otomatis semua pembangunan atau pemeliharaan fasilitas sosial (fasos) danbfasilitas umum (fasum) di luar tanggung jawab pemerintah daerah.

Artinya, pembangunan dan pemeliharaan fasos dan fasum tidak dibiayai APBD. Warga pun terpaksa harus swadaya dengan nominal mencapai miliaran rupiah agar fasos dan fasum memadai. Sedangkan pihak developer pun seakan lepas tangan tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembangunan atau pemeliharaan.

Selama belasan tahun sejak perumahan berdiri, semua warga sudah melaksanakan kewajibannya untuk taat terhadap segala jenis pajak, terutama PBB sebagai pendapatan asli daerah.

Sikap pemerintah sendiri seolah tak peduli dengan situasi dan kondisi yang ada, meskipun ada perkembangan positif dengan ditetapkannya Perda PSU sebagai payung hukum serah terima aset.

Warga pun mendesak Pemkab Purwakarta segera mengambil alih secara sepihak semua aset fasos dan fasum di Perum BPI yang meliputi tiga kelurahan yakni Ciseureuh, Nagrikaler dan Munjuljaya itu.

Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat mengatakan persoalan ditengah warga ini harus cepat diselesaikan.

Ia juga mengungkap bahwa di Kabupaten Purwakarta ada sebanyak 181 perumahan baik yang sudah berdiri maupun yang sedang proses. Dan dari jumlah itu hanya sebanyak 16 perumahan yang sudah melakukan serah terima aset.

“Serah terima aset ini merupakan kewajiban pengembang, seharusnya begitu selesai pembangunan, segera serahterimakan ke pemerintah sehingga fasilitas-fasilitas yang ada itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pemeliharaan,” ujar Hidayat, Kamis 5 Oktober 2023.

Hidayat juga mengungkap bahwa perumahan BPI ini merupakan perumahan yang sudah ada selama 20 tahun lebih. Dan pihak pengembangnya pun sudah tidak ada.

Namun demikian, meski pengembang pemurahan ini sudah tidak ada. Serahterima aset tetap bisa dilakukan dengan cara serahterima sepihak sesuai yang diatur dalam Perda.

“Caranya bisa dilakukan secara sepihak oleh perwakilan warga kepada pemerintah daerah, makanya hari ini kita akan mendorong pemerintah daerah agar proses penyerahan sepihak ini cepat dilakukan,” kata Hidayat

“Ini harus dilakukan secara jemput bola, warga jangan sampai dibiarkan terkatung-katung selama puluhan tahun, tidak jelas statusnya dampaknya tidak merasakan pembangunan,” tambah Hidayat.

Hidayat pun mengakui bahwa belum ada aksi konkrit yang dilakukan pemerintah kaitan perumahan-perumahan yang puluhan tahun belum melakukan serah terima aset ini.

Sementara, kaitan mekanisme penyerahan aset secara sepihak, kata Hidayat, perwakilan warga dapat mengajukan kepada DPRD untuk kemudian persyaratan atau administrasinya bisa dilengkapi bersama-sama.

“Tidak adanya pengembang artinya harus ada penyesuaian. Yang namanya penyerahan sepihak ini berarti tanggung jawab pemerintah. Maka pemerintah harus pro aktif turun ke lapangan termasuk menyediakan anggaran-anggarannya,” kata dia.

Sementara untuk mengantisipasi adanya pengembang-pengembang perumahan nakal yang lepas tanggung jawab seperti pengembang perumahan BPI ini. Menurut Hidayat, Dinas terkait dalam hal ini, Disperkim, PUTR dan DPMPTSP harus melakukan pengawasan ekstra sejak awal pengajuan izin dan pembangunan perumahan.

Untuk informasi, selain dari warga perumahan BPI, ancaman serupa (golput) juga turut diungkapkan oleh warga dari Perumahan Pondok Jaya Indah (PJI) dan perum Hegarmanah yang ikut dalam audiensi dengan DPRD.

Perumahan PJI dan Perumahan Hegarmanah ini bernasib sama dengan Perumahan BPI yang telah ditinggalkan oleh pengembangnya selama belasan bahkan puluhan tahun. Demikian Pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp