Indojabar News — Dalam putusan MK yang disahkan pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu dengan penambahan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sesuai dengan permohonan Almas Tsaqibbirru.
Pengabulan tersebut tentunya menjadi momentum yang sangat krusial dalam menentukan arah demokrasi di Indonesia ke depan hari, banyak tanda tanya yang masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas.
Baca Juga : SUKSESKAN PEMENANGAN : ANNE RATNA DI DAMPINGI MANTAN KETUA KPU TEMUI TOKOH GOLKAR UDA HERMAN
“Masyarakat dibuat bingung dengan skema politik di Nasional dikarenakan adanya pengabulan tersebut, ada beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya pengabulan yang dilakukan oleh MK”. Tanggapan tersebut secara tegas disampaikan oleh Ketua BEM Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), saudara Hilal.
Baca Juga : KERREN !! KB ANGGREK HADIR BERIKAN LAYANAN PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT
Komitmen masyarakat untuk terus mengawal demokrasi senantiasa berada dalam koridor yang semestisnya dan tidak boleh terdapat unsur eksklusif dalam merancang konsep kenegaraan.
“Kami akan selalu mengawasi lewat beberapa alternatif tindakan bersama dengan elemen masyarakat untuk menguji bagaimana implemetasi dan dampak dari putusan tersebut” sambung Hilal.
Selanjutnya, ia berharap bahwa seluruh elemen masyarakat dapat teredukasi dan tidak boleh terbawa dengan narasi yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat, dalam input demokrasi, semua orang dapat ikut berpartisipasi penuh dalam membangun kesejahteraan tanpa memandang latar belakang tokoh pemimpin tersebut.
“Komitmen ini akan kami teruskan dalam rangka mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia dan akan melalukan respon secepatnya terhadap isu yang begitu berdampak luas dalam tatanan politik dan demokrasi di pusat.” Demikian Pungkasnya (Red).